Image of Pidana dan pemidanaan dalam sistem hukum di Indonesia

Text

Pidana dan pemidanaan dalam sistem hukum di Indonesia



Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang karena merugikan masyarakat dan menetapkan sanksi bagi pelanggannya. Di Indonesia, sistem hukum ini terbagi menjadi hukum pidana materiil (aturan perbuatan dan sanksi) dan formil (hukum acara/proses peradilan), yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Memahami hukum pidana lebih dalam mencakup beberapa aspek berikut:1. Jenis-Jenis Hukum PidanaHukum Pidana Materiil: Mengatur tentang perbuatan apa saja yang dapat dipidana, siapa yang dapat dipidana, dan sanksi (pidana penjara, denda, atau hukuman mati) apa yang dijatuhkan. Aturan ini bersumber dari KUHP dan undang-undang khusus seperti UU Narkotika atau UU Tipikor.Hukum Pidana Formil: Hukum yang mengatur tentang cara aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan) memproses, menyelidiki, dan mengadili suatu perkara pidana. Di Indonesia, ini diatur dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981).


Ketersediaan

SR020306345 TIN pPerpustakaan Hamzah Ya'qub (Sirkulasi)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
345 TIN p
Penerbit Deepulish grup penerbitaan CV Budi Utama : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik
v +223 hlm.; 20cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786022802471
Klasifikasi
345
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
ed.1, cet.2
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this