Image of Filsafat, teori & ilmu hukum: pemikiran menuju masyarakat yang berkeadilan dan bermartabat

Text

Filsafat, teori & ilmu hukum: pemikiran menuju masyarakat yang berkeadilan dan bermartabat



Hukum, pada dasarnya ada pada setiap masyarakat dimanapun di muka bumi ini. Baik primitif maupun modern, suatu masyarakat pasti memiliki hukum. Oleh karena itu, keberadaan atau eksistensi dari hukum sifatnya universal. Hukum tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat, keduanya memiliki hubungan timbal balik.
Memahami Ilmu Hukum secara utuh, berarti memahami ketiga lapisan hukum, yaitu ilmu hukum dogmatik, teori hukum, dan filsafat hukum. Filsafat hukum dalam pengembangan hukum di Indonesia haruslah menjadi meta dari semua teori dan ilmu hukum, sehingga ilmu hukum tidak terlepas dari rel keadilan sesuai dengan nilai-nilai luhur dan falsafah bangsa, yaitu Pancasila. Pancasila haruslah benar-benar dipergunakan sebagai sumber hukum utama di Indonesia.
Dalam rangka pembangunan dan perkembangan hukum di Indonesia, ahli-ahli hukum di Indonesia diharapkan kembali menggali dan menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai sumber hukum utama, serta bisa menjadi sumber hukum filosofis, sumber hukum historis, dan sumber hukum sosiologis, untuk menuju masyarakat yang berkeadilan dan bermartabat.


Ketersediaan

003895340.1 TEG f c3Perpustakaan Hamzah Ya'qub (Sirkulasi)Tersedia
003740340.1 TEG f c2Perpustakaan Hamzah Ya'qub (Sirkulasi)Tersedia
003904340.1 TEG f c4Perpustakaan Hamzah Ya'qub (Sirkulasi)Tersedia
003734340.1 TEG f c1Perpustakaan Hamzah Ya'qub (Deposit)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340.1 TEG f
Penerbit Rajawali Pers : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xii+418 hlm.; 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789797694470
Klasifikasi
340.1
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1. Cet.3
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this