Image of Hak menguji (toetsingSrecht) yang dimiliki hakim dalam sistem hukum Indonesia

Text

Hak menguji (toetsingSrecht) yang dimiliki hakim dalam sistem hukum Indonesia



Buku ini memberikan paparan komprehensif mengenai hak menguji dalam sistem hukum Indonesia agar tidak lagi ada kerancuan penggunaan istilah hak menguji dan judicial review. Kekeliruan yang sering terjadi di kalangan akademisi adalah adanya anggapan bahwa judcial review identik dengan hak menguji. Padahal terdapat perbedaan besar antara hak menguji dan judicial review. Perbedaan tersebut adalah hak menguji digunakan dalam civil law system (sistem hukum Eropa kontinental), sedangkan judicial review digunakan dalam common law system (sistem hukum anglo saxon).Buku ini juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan dan pelaksanaan hak menguji dalam sistem hukum Indonesia yang berkaitan dengan dua lembaga negara yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.


Ketersediaan

SR003564347.017 FAT h c1Perpustakaan Hamzah Ya'qub (Sirkulasi)Tersedia
SR003565347.017 FAT h c2Perpustakaan Hamzah Ya'qub (Sirkulasi)Tersedia
SR003566347.017 FAT h c3Perpustakaan Hamzah Ya'qub (Sirkulasi)Tersedia
SR003567347.017 FAT h c4Perpustakaan Hamzah Ya'qub (Sirkulasi)Tersedia
SR003764347.017 FAT h c5Perpustakaan Hamzah Ya'qub (Sirkulasi)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
347.017 FAT h
Penerbit RajaGrafindo Persada : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xxxii +262 hlm.; 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9793654503
Klasifikasi
347.017
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed.1, Cet. 2
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this