Image of Sistem pertanggungjawabn pidana : perkembangan dan penerapan

Text

Sistem pertanggungjawabn pidana : perkembangan dan penerapan



Asas 'tiada pidana tanpa kesalahan' mempunyai arti bahwa agar hakim dapat menjatuhkan pidana, tidak hanya disyaratkan bahwa seseorang atau korporasi telah berbuat tidak patut secara objektif, tetapi juga bahwa perbuatan tidak patut itu dapat dicelakan kepadanya. Meskipun dalam perkembangannya hakim sudah dapat menjatuhkan pidana dengan terbuktinya tindak pidana, kesalahan harus tetap dianggap ada sekalipun tidak perlu dibuktikan. Ini artinya, kesalahan memiliki posisi sentral dan menjadi syarat penentu penjatuhan pidana. Merupakan suatu bentuk kesesatan teoretis bila negara, melalui hakim, menjatuhkan pidana kepada seseorang atau korporasi yang hanya terbukti melakukan perbuatan yang dilarang, sementara orang tersebut sama sekalitidakmemiliki kesalahan.

Buku ini mengurai perkembangan sistem pertanggungjawaban pidana, mulai dari elaborasi teoretis pertanggungjawaban pidana, mencermati kebijakan legislatif yang tertuang dalam KUHP dan undang-undang di luar KUHP, menganalisis penerapannya di Indonesia, melakukan studi perbandingan dengan sistem hukum common law,hinggamenguji relevansinya berlebihan dosen, polisi, jika bagi jaksa, buku usaha ini hakim, wajib pembaruan advokat dibaca oleh dan hukummahasiswa semua pidana pihak hukum Indonesia. yang dan concernpolitik,Tidak dengan isu pertanggungjawaban pidana.


Ketersediaan

SR006595345 HAN s c1Perpustakaan Hamzah Ya'qub (Sirkulasi)Tersedia
SR006596345 HAN s c2Perpustakaan Hamzah Ya'qub (Sirkulasi)Tersedia
SR006597345 HAN s c3Perpustakaan Hamzah Ya'qub (Sirkulasi)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
345 HAN s
Penerbit Rajawali Pers : Depok.,
Deskripsi Fisik
xii + 286 hlm.; 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789797698508
Klasifikasi
345
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. 1, Cet. 1
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this