Detail Cantuman
Text
Sistem pertanggungjawabn pidana : perkembangan dan penerapan
Asas 'tiada pidana tanpa kesalahan' mempunyai arti bahwa agar hakim dapat menjatuhkan pidana, tidak hanya disyaratkan bahwa seseorang atau korporasi telah berbuat tidak patut secara objektif, tetapi juga bahwa perbuatan tidak patut itu dapat dicelakan kepadanya. Meskipun dalam perkembangannya hakim sudah dapat menjatuhkan pidana dengan terbuktinya tindak pidana, kesalahan harus tetap dianggap ada sekalipun tidak perlu dibuktikan. Ini artinya, kesalahan memiliki posisi sentral dan menjadi syarat penentu penjatuhan pidana. Merupakan suatu bentuk kesesatan teoretis bila negara, melalui hakim, menjatuhkan pidana kepada seseorang atau korporasi yang hanya terbukti melakukan perbuatan yang dilarang, sementara orang tersebut sama sekalitidakmemiliki kesalahan.
Buku ini mengurai perkembangan sistem pertanggungjawaban pidana, mulai dari elaborasi teoretis pertanggungjawaban pidana, mencermati kebijakan legislatif yang tertuang dalam KUHP dan undang-undang di luar KUHP, menganalisis penerapannya di Indonesia, melakukan studi perbandingan dengan sistem hukum common law,hinggamenguji relevansinya berlebihan dosen, polisi, jika bagi jaksa, buku usaha ini hakim, wajib pembaruan advokat dibaca oleh dan hukummahasiswa semua pidana pihak hukum Indonesia. yang dan concernpolitik,Tidak dengan isu pertanggungjawaban pidana.
Ketersediaan
| SR006595 | 345 HAN s c1 | Perpustakaan Hamzah Ya'qub (Sirkulasi) | Tersedia |
| SR006596 | 345 HAN s c2 | Perpustakaan Hamzah Ya'qub (Sirkulasi) | Tersedia |
| SR006597 | 345 HAN s c3 | Perpustakaan Hamzah Ya'qub (Sirkulasi) | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
345 HAN s
|
| Penerbit | Rajawali Pers : Depok., 2015 |
| Deskripsi Fisik |
xii + 286 hlm.; 23 cm
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
9789797698508
|
| Klasifikasi |
345
|
| Tipe Isi |
text
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
Ed. 1, Cet. 1
|
| Subyek |
-
|
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






